Data Ulang Galian C
GUNA menertibkan usaha tambang galian C di Kabupaten Rejang Lebong khususnya yang belum memiliki izin, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Rejang Lebong akan melakukan pendataan ulang galian C yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala DPM PTSP Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain SE menjelaskan pendataan ulang usaha tambang galian C yang akan mereka lakukan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rejang Lebong dari sektor galian C.
\"untuk mengoptimalkan PAD dari sektor tambang ini, kita melakukan pendataan ulang tambang galian C di Kabupaten Rejang Lebong ini,\" sampai Zulkarnain.
Dengan pendataan yang dilakukan tersebut, maka menurut Zulkarnain pihaknya akan mengetahui mana usaha tambang galian C yang berizin dan tidak berizinnya. Khusus untuk yang belum memiliki izin maka DPM PTSP akan mendorong mereka untuk mengurus izin sehingga bisa diminta pajak untuk PAD.
\"Salah satu syarat untuk kita bisa menarik PAD adalah harus memiliki izin, oleh karena itu dari hasil pendataan nanti, yang tidak berizin maka akan kita minta untuk mengurus izin,\" paparnya.
Diungkapkan Zulkarnain, dari data yang dimiliki oleh DPM PTSP Kabupaten Rejang Lebong jumlah usaha tambang galian C di Kabupaten Rejang Lebong sendiri lebih dari 50 lokasi yang tersebar dalam beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Untuk jenis usaha tambang galian C sendri terdiri dari tambang pasir, batu sungai hingga batu gunung. \"Dari seluruh tambang yang ada di Rejang Lebong ini, tidak sampai setengahnya yang memiliki izin, meskipun banyak yang belum berizin namun mereka tetap beroperasi,\" aku Zulkarnain.
Hanya saja menurut Zulkarnain, terkait dengan perizinan tambang sendiri, saat ini sudah menjadi kewenangan Provinsi Bengkulu, dimana DPM PTSP Kabupaten Rejang Lebong hanya mengeluarkan rekomendasi saja, namun menurut Zulkarnain, selain mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan izin, pihaknya juga bisa merekomendasikan untuk dilakukan penutupan bila tambang galian C yang ada melakukan pelanggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Zulkarnain menjelaskan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah mengatur beberapa kecamatan yang diperbolehkan untuk kegiatan usaha tambang. Kecamatan-kecamatan yang diperbolehkan untuk usaha tambang tersebut seperti dibeberapa kecamatan diwilayah Lembak yaitu Padang Ulak Tanding, Binduriang dan Kota Padang, kemudian kecamatan lain diluar wilayah Lembak yaitu Selupu Rejang dan Curup Utara.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: